Polres Singkawang Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sembilan Tersangka Diamankan
- 07 Agt 2026 15:00 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan, sembilan tersangka yang diamankan terdiri atas tujuh laki-laki dan dua perempuan. Seluruh tersangka merupakan orang dewasa dan ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang.
"Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita 85,08 gram sabu, 62 butir pil ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika," katanya, Jumat 7 Agustus 2026.
Defi menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi yang telah disita kemudian dimusnahkan setelah melalui proses pengujian menggunakan test kit. Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine.
Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan mesin blender yang berisi air dan campuran racun rumput. Setelah itu, barang bukti dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan yang berlaku.
Dari jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam tujuh pengungkapan tersebut, Polres Singkawang memperkirakan sekitar 1.169 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Polres Singkawang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Dua Pemuda Bawa Sabu dan Ekstasi
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....