Polda Kalbar Ungkap Kasus Migas dan Illegal Logging

  • 03 Nov 2025 22:35 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kalbar selama periode 25 Oktober hingga 2 November 2025. Kasus tersebut terdiri dari dua perkara penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta dua perkara tindak pidana kehutanan atau illegal logging.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, mengatakan pengungkapan empat kasus ini merupakan hasil kerja Subdit 4 Tipidter dalam menindak kejahatan yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.

"Dari hasil penyelidikan, kami amankan empat tersangka dari empat kasus berbeda. Dua di antaranya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua lainnya terkait pengangkutan kayu tanpa dokumen sah," ucap Michael di Pontianak, Senin (3/11/2025).

Empat tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Kalbar masing-masing berinisial A dan AL alias AG untuk kasus migas, serta MS alias F dan AH alias MD untuk kasus kehutanan.

"Dari pengungkapan dua kasus migas, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 drum berisi sekitar 680 liter biosolar, 8 jeriken berisi solar masing-masing 33 liter, dua unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi," kata Michael.

Para pelaku diketahui membeli BBM subsidi dengan harga antara Rp10.500 hingga Rp10.800 per liter, kemudian menjualnya kembali ke lokasi pertambangan emas tanpa izin dengan harga hingga Rp12.500 per liter untuk memperoleh keuntungan.

"Sementara dari dua kasus illegal logging, Ditreskrimsus mengamankan 110 batang kayu olahan jenis keladan, 87 batang kayu ulin atau belian berbagai ukuran, dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tanpa dokumen resmi," ujar Michael.

Dalam salah satu kasus, pelaku bahkan diketahui meraup keuntungan hingga Rp25 juta per batang kayu hasil penjualan kepada pembeli di wilayah pesisir.

Michael menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak pidananya. Untuk kasus migas, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sedangkan kasus kehutanan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Polda Kalbar Gelar Rakor Satgas Pengendali Harga Beras

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....