Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus dalam Dua Bulan
- 04 Jun 2026 14:02 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba membongkar 21 kasus peredaran narkotika sepanjang Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 32 tersangka, dengan 11 di antaranya merupakan residivis.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi saat konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis 04 Juni 2026.
"Total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 9,8 kilogram, 474 butir ekstasi, 58 cartridge liquid vape mengandung narkotika, serta 26 butir happy five," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, seperti dua unit mobil, 11 sepeda motor, 34 unit ponsel, dan sembilan timbangan digital.
Dedi menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapatkan penetapan penyitaan dari kejaksaan dan izin pemusnahan dari pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram. Sementara sebagian barang bukti lainnya telah lebih dulu dimusnahkan pada kesempatan sebelumnya.
"Barang bukti lainnya telah dilakukan pemusnahan di waktu sebelumnya," kata Dedi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....