Polisi Tangkap Pencuri Tablet, Uang Penjualan untuk Narkoba

  • 10 Okt 2025 15:32 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RN di sebuah restoran di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 25 September lalu, sekitar pukul 05.15 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi adanya seseorang yang diduga membeli barang hasil curian. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku RN berhasil kami amankan pada 9 Oktober," ucap Ina, saat konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Dari pemeriksaan, RN mengaku masuk ke dalam restoran dengan cara mencongkel pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit laptop, tiga tablet, dan uang tunai yang berada di meja kasir. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual untuk membeli narkoba.

"Pelaku telah menjual tablet dengan harga masing-masing Rp500 ribu. Untuk penjualan dari pelaku dititipkan kepada pacarnya inisial DN. Kemudian DN menawarkan secara langsung kepada calon pembeli diantaranya ada yang berjumpa di wilayah timur, yaitu di daerah Beting. Kemudian ada juga yang ditawarkan di daerah GOR," kata Ina.

Selain RN, polisi juga menetapkan DN sebagai tersangka karena turut menjual barang hasil curian. Keduanya diketahui aktif sebagai pengguna narkoba. RN dijerat Pasal 362 KUHP, sementara DN dikenakan Pasal 480 KUHP.

Ina menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah Pontianak Selatan.

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pulau Limbung

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....