Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pulau Limbung

  • 26 Sep 2025 17:19 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Kubu Raya: Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Labubu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkutik.

"Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram," ucapnya, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur. AI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini lewat P4GN

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....