Kubu Raya Siapkan 18 Ribu Hektare untuk LP2B

  • 21 Sep 2026 13:53 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah menyiapkan usulan penambahan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional. Pemkab Kubu Raya diminta menyiapkan sekitar 18.000 hektare lahan untuk ditetapkan sebagai LP2B dalam batas waktu empat hari.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, seusai Rapat Pembahasan Usulan Penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati, Senin, 21 September 2026.

Sukiryanto menjelaskan, LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan. Setelah ditetapkan, lahan tersebut tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan maupun permukiman.

“LP2B itu artinya tanah yang akan ditetapkan menjadi tanah pertanian yang berkelanjutan. Tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman, karena memang diperuntukkan bagi pertanian,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan LP2B menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan. Namun, Kubu Raya menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang tersedia telah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga ruang untuk menetapkan lahan baru sebagai LP2B menjadi terbatas.

Sukiryanto mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan di tingkat provinsi, Kubu Raya memiliki waktu empat hari untuk menentukan dan menyerahkan sekitar 18.000 hektare lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B.

Ia menegaskan, penetapan tersebut perlu dilakukan secara cermat karena setelah suatu lahan masuk dalam kawasan LP2B, pemanfaatannya memiliki konsekuensi hukum apabila dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan.

“Ketika sudah ditentukan 18.000 hektare ini, masyarakat tidak boleh mengubah peruntukannya. Kalau dialihfungsikan, tentu ada sanksi hukum,” katanya.

Karena itu, Wakil Bupati meminta agar proses pendataan dan penetapan lahan dilakukan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat di kemudian hari. Ia mencontohkan lahan yang secara administratif ditetapkan sebagai LP2B, tetapi secara kondisi sebenarnya tidak sesuai untuk pertanian.

“Misalnya dijadikan LP2B, tetapi ternyata lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Sukiryanto berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang evaluasi terhadap lahan yang telah ditetapkan apabila di kemudian hari ditemukan kondisi yang tidak sesuai. Menurutnya, diperlukan mekanisme perbaikan agar masyarakat tidak terjebak dalam ketentuan LP2B akibat penetapan lahan yang kurang tepat.

Di sisi lain, ia menilai penetapan LP2B tidak serta-merta menghambat investasi apabila proses pendataan dan penataan ruang dilakukan secara tepat. Pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang menangani pertanian dan tata ruang, dinilai memiliki peran penting memastikan lahan yang ditetapkan benar-benar sesuai peruntukannya.

“Kalau pendataannya tepat, memang tidak terlalu menghambat. Yang penting penataan oleh Dinas Pertanian dan PUPR, terutama terkait tata ruang, harus benar-benar tepat,” ungkapnya.

Sukiryanto juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. Menurutnya, penetapan LP2B merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian, namun pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kondisi faktual di daerah dan kepentingan masyarakat.

“Saya selaku Wakil Bupati Kubu Raya mendukung penuh program Asta Cita Presiden, seperti program ketahanan pangan ini,” tegasnya.

(DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....