Disperpusip Kubu Raya Fokus Amankan Arsip Aset Daerah

  • 17 Sep 2026 11:29 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah melalui pembinaan terhadap arsip vital, arsip terjaga, arsip umum, dan arsip aset. Pembinaan tersebut digelar di Aula Kepong Bakol, Rabu, 16 September 2026, sebagai upaya meningkatkan ketertiban, keamanan, dan akuntabilitas pengelolaan arsip.

Kepala Disperpusip Kabupaten Kubu Raya, Rudy Fitriyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025. Dari hasil pengawasan itu, masih ditemukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum sepenuhnya mampu membedakan jenis dan karakteristik arsip secara tepat.

Menurut Rudy, pemahaman terhadap jenis arsip menjadi penting karena setiap arsip memiliki fungsi, tingkat kepentingan, serta perlakuan yang berbeda. Karena itu, pengelola arsip di setiap perangkat daerah perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam melakukan identifikasi, penyimpanan, pengamanan, hingga penyelamatan arsip.

“Pembinaan ini bukan sekadar menata dokumen, tetapi bagaimana memastikan arsip yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan organisasi benar-benar terlindungi. Arsip vital harus diselamatkan karena jika hilang dapat mengganggu keberlangsungan tata kelola organisasi,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, arsip terjaga juga membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan informasi yang bersifat rahasia dan memiliki akses terbatas. Sementara arsip umum menjadi bagian penting dalam mendokumentasikan pelaksanaan tugas dan pekerjaan pemerintahan sehari-hari.

“Arsip terjaga harus mendapat perlindungan karena menyangkut kepentingan daerah dan memiliki akses tertentu. Sedangkan arsip umum merupakan bukti pelaksanaan pekerjaan, baik oleh ASN maupun Non-ASN. Jadi seluruhnya memiliki fungsi dan harus dikelola sesuai ketentuannya,” jelasnya.

Dalam pembinaan tersebut, Dispersip memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan arsip aset daerah. Dokumen seperti sertifikat tanah milik pemerintah daerah, BPKB kendaraan dinas, hingga naskah hibah merupakan arsip penting yang harus tersimpan secara tertib, aman, dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan.

Rudy mengatakan, penataan arsip aset juga berkaitan erat dengan upaya pemerintah daerah mencegah munculnya persoalan administrasi maupun temuan dalam proses pemeriksaan.

“Arsip aset jangan sampai bercampur dengan arsip biasa. Dokumen seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan dinas dan naskah hibah harus benar-benar diamankan dan ditata dengan baik. Ini penting bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk menjaga aset daerah dan mengantisipasi persoalan saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Pembinaan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui mekanisme tatap muka dan daring. Kegiatan tatap muka diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas pengelola kearsipan perangkat daerah, BUMD, KPU, hingga Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.

Sementara pembinaan secara daring dijadwalkan pada Senin mendatang melalui Zoom Meeting bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut menyasar 123 perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Rudy menegaskan, pembinaan kearsipan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah hingga pemerintahan desa.

“Kita ingin pengelolaan arsip ini menjadi budaya kerja. Bukan hanya tertib ketika ada pengawasan, tetapi memang menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan sehari-hari. Dengan begitu, arsip dapat menjadi sumber informasi sekaligus bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.

Melalui pembinaan secara berkesinambungan, Disperpusip Kubu Raya menargetkan kualitas pengawasan kearsipan daerah terus meningkat. Pemerintah daerah juga merencanakan pemberian penghargaan kepada pengelola kearsipan terbaik sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong perangkat daerah meningkatkan kualitas pengelolaan arsip masing-masing.

(DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....