Kubu Raya Perkuat Keterbukaan Informasi, KI Kalbar Dorong Penguatan PPID

  • 26 Agt 2026 15:45 WIB
  •  Pontianak

RRI CO.ID, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengikuti tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang digelar secara tatap muka di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam bersama Tim PPID Utama Kabupaten Kubu Raya. Presentasi menjadi salah satu tahapan penilaian Monev dengan bobot 30 persen, sekaligus menjadi kesempatan bagi badan publik untuk menjelaskan secara langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menyampaikan salam dan dukungan Bupati Kubu Raya Sujiwo terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Ia mengatakan, kehadirannya mewakili bupati karena pada waktu yang bersamaan terdapat sejumlah agenda lain yang harus diikuti, termasuk penanganan kondisi karhutla di Kubu Raya.

Yusran menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik meskipun masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan fiskal daerah.

"Kami menyadari masih banyak keterbatasan, baik dari sisi SDM maupun kemampuan fiskal. Namun, keterbukaan informasi merupakan amanah yang harus tetap kami laksanakan. Karena itu, dengan segala keterbatasan yang ada, kami tetap berkomitmen menjalankan layanan informasi publik," ujar Yusran.

Ia menjelaskan, komitmen keterbukaan informasi juga didukung melalui pemanfaatan teknologi digital. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengembangkan berbagai kanal komunikasi agar masyarakat dapat menyampaikan laporan, saran, maupun masukan kepada pemerintah.

Menurutnya, Bupati Kubu Raya juga membuka kanal khusus bagi masyarakat melalui website serta memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk memberikan respons terhadap aspirasi masyarakat.

"Pak Bupati juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan, saran dan masukan melalui kanal yang disediakan. Respons juga diberikan melalui berbagai media sosial, sehingga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus berjalan," jelasnya.

Yusran menambahkan, Kubu Raya memiliki tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan publik karena wilayahnya cukup luas dan terdiri dari banyak wilayah kepulauan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan digitalisasi pelayanan dan keterbukaan informasi terus didorong secara bertahap.

Ia juga menyampaikan bahwa Kubu Raya termasuk daerah yang cukup awal membentuk perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika. Menurutnya, Dinas Kominfo Kubu Raya telah dibentuk sejak 2010 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengembangkan pelayanan dan komunikasi berbasis teknologi.

"Sejak awal kami sudah memiliki komitmen untuk membangun layanan komunikasi dan informasi secara digital. Dengan wilayah yang luas dan kondisi geografis yang terdiri dari banyak pulau, digitalisasi menjadi salah satu cara yang terus kami optimalkan agar pelayanan informasi dapat menjangkau masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusran juga mengharapkan adanya arahan dan pembinaan dari Komisi Informasi Kalimantan Barat maupun PPID Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat M. Darusalam menilai terdapat perkembangan positif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, perubahan tersebut terlihat dari hasil presentasi maupun pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan PPID Kabupaten Kubu Raya.

"Kami melihat ada perubahan yang sangat baik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kubu Raya selama 2026. Ini tentu menjadi perkembangan positif yang perlu terus diperkuat," kata Darusalam.

Namun, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan dukungan lebih besar terhadap PPID, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia dan dukungan anggaran.

Darusalam menyebut penguatan PPID penting karena keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian dari tugas dan fungsi pemerintah daerah.

"Kami berharap PPID Kubu Raya dapat terus diperkuat, baik dari sisi SDM maupun dukungan anggaran. Kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana perlu terus ditingkatkan agar pelayanan informasi publik semakin baik," ujarnya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hak tersebut juga telah dijamin dalam konstitusi melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Darusalam berharap hasil Monev 2026 dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sekaligus memperkuat budaya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....