Residivis Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak
- 30 Jul 2026 17:49 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial AM (37), yang merupakan residivis, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pang Semangai, Kecamatan Pontianak Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Tabrani Ahmad, Gang Bersama 2, Pontianak, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Happy M. Suyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang teregistrasi dalam LP/B/183/VII/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar, tertanggal 21 Juli 2026.
Kasus pencurian terjadi pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di area parkir Bebek Boedjang, Jalan Pang Semangai, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi KB 4003 MAE. Namun, setelah selesai beristirahat, korban mendapati kunci sepeda motornya hilang dan kendaraan yang diparkir di samping tempat kerjanya sudah tidak berada di lokasi.
Korban sempat mencari kendaraannya di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta sebelum akhirnya melapor ke Polresta Pontianak.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku.
Saat diamankan, AM diketahui merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Tabrani Ahmad. Saat didatangi, pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Happy, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AM dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya mengingat yang bersangkutan merupakan residivis.
"Karena yang bersangkutan merupakan residivis, kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Pontianak maupun wilayah lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor," katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 bernomor polisi KB 4003 MAE.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....