Pelaku Curanmor di Sekadau Dibekuk di Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia
- 27 Agt 2026 16:56 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Sekadau - Pelarian AS (28) terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, berakhir di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau. AS berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir setelah sempat berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.
Keberadaan AS di Entikong terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan hilangnya sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat 21 Agustus 2026 malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, H sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan. Namun, ia tidak menaruh curiga karena saat itu aktivitas warga di Dusun Tabai masih cukup ramai.
Keesokan paginya, Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mengecek gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi KB 6586 VY sudah tidak berada di tempatnya. H kemudian ikut memeriksa dan memastikan sepeda motornya telah hilang. Di dalam gudang hanya tersisa pelat nomor kendaraan.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir. Laporan itu pun ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Penyelidikan kemudian mengarah kepada AS yang diketahui berada di Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan," ujar Imam, Kamis, 27 Agustus 2026.
Setelah diamankan, AS dibawa ke Polsek Entikong sebelum kemudian dibawa kembali ke Sekadau. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK dan satu buah pelat nomor kendaraan.
Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan mengungkapkan, AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum. Terhadap AS, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat menyimpan kendaraan di rumah maupun tempat penyimpanan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pesannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....