Bobol Rumah lewat Ventilasi, Satreskrim Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curanmor
- 02 Agt 2026 14:58 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Alianyang Komplek Pertanian, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Penangkapan dilakukan pada Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 02.45 WIB setelah personel Jatanras menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Alianyang Komplek Pertanian. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FM (48).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol. Happy menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 11 Juli 2026. Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas keamanan komplek bahwa rumahnya diduga telah dibobol melalui ventilasi bagian belakang.
"Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi rumah telah berantakan dan satu unit sepeda motor Wangguan Hokaido tahun 2000 warna abu-abu/hitam dengan nomor polisi KB 2310 WL telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pontianak," ungkap Happy, Minggu 2 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyisiran CCTV, serta serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
"Saat diamankan, petugas juga melakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Wangguan Hokaido nomor polisi KB 2310 WL serta 4 bongkahan body motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelas Happy.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Happy juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan dengan cepat. Dirinya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, gunakan pengaman tambahan pada kendaraan, simpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....