Tersangka Pasok Sabu Berbungkus Lolipop untuk Orang Kapal di Batu Ampar

  • 06 Jul 2026 15:06 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial LJ (54) di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu sore, 1 Juli 2026. Pria paruh baya yang merupakan residivis kasus narkotika itu diduga mengedarkan sabu dengan modus menyembunyikannya di dalam kemasan permen lolipop.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat bruto 14,9 gram yang telah dikemas menyerupai permen lolipop.

“Modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen lolipop sengaja dilakukan pelaku secara rapi dengan tujuan mengelabui petugas saat membawa barang haram tersebut,” kata Ade, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kecamatan Batu Ampar menjadi tujuan utama peredaran sabu karena memiliki permintaan yang cukup tinggi. Dalam sebulan terakhir, LJ diduga mampu memasok sabu ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali atau hampir setiap pekan.

“Pelaku mengaku Batu Ampar dipilih karena permintaannya tinggi. Dari pengakuannya, ia cukup aktif melakukan pengiriman ke wilayah tersebut,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, LJ mengakui sabu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang berinisial Zu di kawasan Gang Angket, Pontianak Timur. “Saya beli di Gang Angket, Pontianak Timur, harganya Rp 500 ribu per gram. Saya beli sekitar 13 gram dengan total kurang lebih Rp 6 juta dari seseorang bernama Zu,” ujar LJ kepada penyidik.

LJ juga mengaku hanya memenuhi pesanan dari para pelanggan di wilayah Batu Ampar. “Saya hanya membelikan titipan orang saja, orang-orang kapal di Batu Ampar yang titip,” tambahnya.

Polisi mengungkapkan, LJ bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah dipidana dan baru bebas pada 2022. Meski sempat menjalani hukuman, pelaku diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Ade menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan LJ. Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok maupun pihak yang berperan dalam distribusi sabu ke Kecamatan Batu Ampar.

“Kami memastikan tidak akan berhenti pada pelaku ini saja. Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang berperan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar,” ujar Ade, menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....