Polres Kubu Raya Musnahkan Sabu, Tegaskan Perang Narkoba

  • 12 Jun 2026 09:46 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Sebanyak 50,06 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026 dimusnahkan Polres Kubu Raya bersama stakeholder terkait. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Kubu Raya, Jumat, 12 Juni 2026, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Mempawah, Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, serta sejumlah unsur terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan tes kit narkotika untuk memastikan keaslian dan kandungannya. Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam campuran cairan pembersih lantai dan air hingga tidak dapat digunakan kembali, sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan.

Polres Kubu Raya dengan menghadirkan pelaku, musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026 (Foto: Polres Kubu Raya)

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir proses penyidikan yang harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika," ujarnya.

Menurut Ade, pemusnahan tersebut bukan sekadar simbol keberhasilan pengungkapan kasus, melainkan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. "Dengan dimusnahkannya 50,06 gram sabu ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa," katanya, menegaskan.

Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.


Baca juga: TNI Gagalkan 21,4 Kg Sabu dari Malaysia di Entikong

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....