Ibu Rumah Tangga di Ketapang Jadi Pengedar Sabu
- 05 Agt 2026 13:57 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Seorang ibu rumah tangga berinisial W (26) diamankan Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas Polsek Marau di sebuah kamar kos karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat 31 Juli 2926 sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolsek Marau IPDA Septo, mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 17 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,97 gram brutto beserta perangkat lainnya.
"Dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Septo, Rabu 5 Agustus 2026.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami dari Polsek Marau mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pesannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....