Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Dua Pemuda Bawa Sabu dan Ekstasi
- 23 Jul 2026 16:44 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Mempawah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah menangkap dua pemuda dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda berinisial D dan R diamankan saat melintas di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat kedua terduga melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga yang saat itu sedang melaksanakan pekerjaan perbaikan jalan di sekitar lokasi.
"Dari hasil penggeledahan terhadap D, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu klip plastik berisi pecahan tablet berwarna kuning yang diduga pil ekstasi serta satu klip plastik lainnya berisi potongan tablet berwarna cokelat yang juga diduga merupakan pil ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan tersimpan di saku belakang celana yang dikenakan terduga," jelas Agus, Kamis 23 Juli 2026.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap R, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.
Selain itu petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, sejumlah uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, D dan R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polres Mempawah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....