Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang Tangani Kasus Penganiayaan

  • 28 Mar 2026 21:58 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Singkawang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2026/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tertanggal 26 Maret 2026. Perkara ini melibatkan korban perempuan dan anak di bawah umur, yang saat ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.‎

Kasi Humas Polres Singkawang IPTU Hidayatno menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Station Carwash, Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial RKS terhadap dua korban, yakni seorang perempuan dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun. Pelapor dalam kasus ini berinisial BMS yang juga merupakan salah satu korban.‎

"Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat terjadi interaksi antara pelapor dan terlapor yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban mengalami perlakuan kasar, termasuk didorong dan diperlakukan secara tidak semestinya oleh terlapor," ujar Hidayatno, Sabtu 28 Maret 2026.‎

Tidak hanya itu, seorang anak yang merupakan kerabat korban juga turut menjadi sasaran penganiayaan saat berupaya memberikan pertolongan. ‎

"Anak tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan berupa ditanduk pada bagian dagu, didorong, serta diancam dengan kursi oleh terlapor. Kejadian ini menambah seriusnya perkara karena melibatkan korban anak," kata Hidayatno. ‎

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melakukan gelar perkara awal, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta permintaan keterangan terhadap terlapor. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) guna mendukung proses pembuktian secara hukum.‎

Saat ini, terlapor telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ‎

"Kami menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat perkara ini juga berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak," katanya, menegaskan.

Baca juga: Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Singkawang Ditangkap Polisi

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....