Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Singkawang Ditangkap Polisi
- 26 Mar 2026 19:09 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Singkawang. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu 25 Maret 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/4/III/2026/SPKT/Polsek Singkawang Tengah/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 25 Maret 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Gang Bambu Runcing, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang pensiunan bernama Ramli, yang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Saat kembali ke rumahnya pada keesokan hari, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya perangkat elektronik seperti printer, speaker, mixer, kipas angin, serta barang lainnya termasuk tabung gas dan perlengkapan rumah tangga.
Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial AS alias Angga di kediamannya di wilayah Kelurahan Roban.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial S alias Amew, yang saat ini diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polres Singkawang," kata Eko, Kamis 26 Maret 2026.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga menggunakan modus merusak jendela rumah korban dengan alat berupa obeng untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singkawang Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....