Kasus Penembakan di Singkawang Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap
- 05 Agt 2026 15:11 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Satreskrim Polres Singkawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan secara terencana di wilayah Kota Singkawang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 3 Agustus 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 07.10 WIB, di halaman rumah korban yang berada di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka serius. Korban kemudian dilarikan oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Abdul Aziz untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ungkap Raja, Rabu 5 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap keterlibatan para pelaku.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial S diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin. Sementara itu, tersangka TSP diduga sebagai pihak yang menyuruh sekaligus memberikan imbalan kepada eksekutor untuk melancarkan aksinya. Adapun tersangka MS diduga berperan membantu mengantarkan eksekutor menuju lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin yang diduga digunakan saat kejadian, uang tunai sebesar Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap motif, latar belakang, serta rangkaian perencanaan tindak pidana guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka," tegas Raja.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP sub 458 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....