Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Beting

  • 06 Feb 2026 12:41 WIB
  •  Pontianak

‎RRI.CO.ID, Pontianak – Tim 2 Resmob Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, pada Kamis, 5 Februari 2026, malam.

‎Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial MA alias Kacong (26) dan AS (39). Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja, Kota Pontianak.

‎“Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Korban memarkir sepeda motor di depan rumah dengan kondisi kunci masih melekat,” ujar Tri.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MA memegang stang sepeda motor, sementara AS membantu menarik motor tersebut keluar dari gang. Setelah berada di luar gang, MA menghidupkan sepeda motor dan AS ikut menaiki kendaraan hasil curian itu.

‎Dari keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim 2 Resmob kemudian melacak keberadaan kedua pelaku hingga ke kawasan Kampung Beting. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

‎“Kurang dari enam jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam,” katanya.

‎Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

‎Diketahui, pelaku MA alias Kacong merupakan seorang residivis. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Baca juga: Polsek Pontianak Utara Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....