Polsek Pontianak Barat Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di Tujuh TKP

  • 01 Agt 2026 14:29 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial Y yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

‎Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arief Wibowo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan H. Rais A Rahman, depan Minimarket Alfamart, samping Gang Reformasi, Kelurahan Pal 3, Kecamatan Pontianak Barat.

‎Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KB 6557 OV. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Barat segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Komplek Bali Mas Kakap pada Kamis, 30 Juli 2026.

‎"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Jalan H. Rais A Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum (dua lokasi), Jalan Puskesmas Pal 3, Jalan Seruni, serta di samping Warkop Lokale. Kendaraan yang dicuri didominasi sepeda motor merek Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Revo, dan Yamaha X-Ride," ungkap Basuki.

‎Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Pontianak Barat dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

‎"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya," ujarnya.

‎Basuki juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman.

‎Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....