Polresta Pontianak Amankan Dua Anak Pelaku Penjambretan ‎

  • 22 Jan 2026 14:12 WIB
  •  Pontianak

‎RRI.CO.ID, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi I, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

‎‎Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas. Dalam video terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna merah tanpa pelat nomor.

‎‎"Berkat kerja keras Satreskrim Polresta Pontianak, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Endang, Kamis 22 Januari 2026.

‎‎Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru turun dari mobil sambil membawa tas tangan berwarna putih krem. Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam, sejumlah barang pribadi, dan uang tunai. Saat itulah pelaku merampas tas korban hingga terjadi tarik-menarik.

‎‎Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak. Tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim bersama Kanit Jatanras kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin, 20 Januari, sekitar pukul 17.00 WIB.

‎‎Keduanya diketahui masih berusia anak dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

‎‎"Kami mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Identitas tersangka tidak kami tampilkan, dan proses hukum dilakukan sesuai mekanisme penanganan anak berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini, KPAD Kota Pontianak turut memantau perkembangan kasus," kata Endang.

‎‎Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

‎‎Endang menambahkan, aksi penjambretan dilakukan secara acak. Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat melintas, pelaku melihat korban sebagai target dan langsung melancarkan aksinya. Telepon genggam hasil kejahatan dijual dan masing-masing pelaku mendapatkan Rp550.000 dan Rp480.000.

‎‎"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut untuk keperluan sehari-hari," ujar Endang.

‎‎Diketahui, salah satu pelaku sebelumnya pernah diamankan dalam kasus pencurian. Namun, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: Polsek Pontianak Utara Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....