OJK Perkuat Kepastian Hukum Industri Perbankan
- 14 Mei 2026 08:54 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kepastian hukum perbankan guna menjaga pertumbuhan kredit sehat dan profesional di Indonesia tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank”, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Dian, upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan harus diiringi kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana sektor perbankan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik,” ujar Dian.
Ia menjelaskan keputusan bisnis tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan. Dian menilai penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras penting untuk menciptakan iklim industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas praktik fraud. Menurutnya, langkah tersebut juga memberikan ruang bagi perbankan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kegiatan sarasehan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.
Forum tersebut dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum, Bank Perekonomian Rakyat, hingga asosiasi industri perbankan. Dalam diskusi itu, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule terhadap persoalan kredit macet akibat dinamika bisnis maupun kegagalan usaha debitur.
Hakim Agung Jupriyadi menekankan pentingnya kesamaan penafsiran penerapan norma pidana di sektor perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif. OJK berharap kesepahaman antarpemangku kepentingan dapat memperkuat profesionalisme bankir sekaligus menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....