OJK Perkuat BPR dan BPRS untuk Dorong UMKM Daerah
- 02 Jun 2026 20:55 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - OJK memperkuat industri BPR dan BPRS agar semakin tangguh mendukung UMKM serta pertumbuhan ekonomi daerah berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai salah satu pilar penting dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan berbagai dinamika ekonomi global maupun regional menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Menurutnya, perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat telah mengubah pola perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Di sisi lain, BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor mikro dan kecil, yang berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan apabila tidak dikelola dengan baik. Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi pedoman bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang lebih adaptif dan berkelanjutan guna menjaga eksistensi serta meningkatkan daya saing di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan roadmap itu difokuskan pada empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran di wilayah operasional, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Selain itu, industri BPR dan BPRS masih memiliki tingkat permodalan yang kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat tercatat mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
Dari sisi kontribusi terhadap sektor riil, BPR dan BPRS terus memainkan peran penting dalam mendukung UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan industri. Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS dinilai lebih dekat dengan masyarakat sehingga memiliki keunggulan dalam menjangkau pelaku usaha kecil hingga ke wilayah pedesaan.
OJK berharap penyaluran kredit kepada UMKM dapat terus meningkat melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta keterlibatan aktif dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk program kredit melawan rentenir dan pembiayaan sektor pertanian.
Selain memperkuat pembiayaan, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri agar BPR dan BPRS memiliki fondasi usaha yang lebih kuat. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas baru, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan.
Mayoritas BPR dan BPRS saat ini juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong langkah aksi korporasi berupa penambahan modal maupun konsolidasi guna memperkuat daya tahan usaha.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar kontribusi perbankan daerah terhadap pembiayaan sektor mikro semakin besar, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah dan mendukung daya saing nasional.
Baca juga: ROI Dana Pensiun Melambat, OJK Minta Industri Waspada
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....