Struktur Lembaga Adat Dayak Kanayatn di Binua Kaca'

  • 24 Jul 2026 13:13 WIB
  •  Pontianak

Pengantar

Mengapa mengetahui dan memahami struktur lembaga adat itu penting? Sebab memahami lembaga adat, termasuk juga hukum adat pada dasarnya pada dasarnya memahami budaya hukum yang hidup di masyarakat (living law), sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi upaya penguatan sistem penyelesaian sengketa alternatif, dan pelestarian identitas sosial budaya di wilayah hukum adat tertentu.

Masyarakat Adat Dayak Kanayatn yang mendiami wilayah adat Binua Kaca’ (Desa Raba, Nangka, Menjalin) Kabupaten Landak memiliki hukum yang hidup dan berlaku di masyarakatnya. Hal ini dimungkinkan karena mereka memiliki struktur lembaga adat yang jelas dan berfungsi.

Berdasarkan sejarah dan hukum yang hidup dalam Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Binua Kaca’, kekuatan hukum adat tak dapat dilepaskan dari struktur lembaga adatnya.

Artikel ini disarikan dari laporan Tim Riset Dayakologi pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn di Binua Kaca’ yang berjudul “Tradisi Perladangsn Dayak Kanayatn”. Berikut disajikan struktur lembaga adat Dayak Kanayatn Binua Kaca’.

1. Timanggong

Timanggong ialah ketua adat yang kekuasaannya meliputi wilayah Binua. Timanggong bertugas menyelidiki dan memutuskan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran adat dan tradisi baik menyangkut hak maupun perkelahian, pencurian, dan pembunuhan.

Sejak Musdat Kabupaten Mempawah di Anjongan pada 1985, jabatan Timanggong dimekarkan, di samping sebagai Timanggong Binua yang menjadi praktisi hukum adat yang telah mengakar di masyarakat, juga ada jabatan administratif yang fungsinya bersifat koordinatif.

2. Pasirah

Jabatan Pasirah berada setingkat di bawah Timanggong dengan wilayah kekuasaan di tingkat desa atau dusun. Sebelum era re-grouping desa, kekuasaan Pasirah meliputi beberapa kampung. Jabatan ini merupakan perpanjangan tangan Timanggong untuk menyelesaikan perkara yang berlangsung di daerahnya masing-masing. Di dalam wilayah Binua diperlukan sekuranng-kurangnya seorang Pasirah.

3. Pangaraga

Ini merupakan jabatan dalam praktik hukum adat yang paling bawah. Tugasnya adalah membantu anggota warga masyarakat dalam menyesaikan perselisihan ringan yang di dalam wilayah dusun atau kampung tempat tinggalnya.

Wewenang utama seorang Pangaraga adalah meluruskan atau menjernihkan masalah atau persoalan yang terjadi sehingga pihak-pihak yang bertikai dapat mencari penyelesaiannya secara damai, penuh rasa kekeluargaan.

Pangaraga tak punya kekuasaan untuk memutuskan suatu perkara (pakara). Apabila persoalan yang ditangani tak dapat diselesaikan secara damai, maka Pangaraga menganjurkan pihak yang keberatan untuk mengajukan tuntutan menurut hukum adat ke Pasirah. Jika perkara tak dapat diputuskan oleh Pasirah, maka dapat banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Timanggong.

Penutup

Keberadaan struktur lembaga adat Dayak Kanayatn di atas membuktikan sistem hukum yang hidup dalam Masyarakat Adat karena warganya masih mengandalkan penyelesaian berkearifan lokal dalam berbagai perselisihan maupun perkara adat di komunitas. Kelembagaan adat ialah bagian dari nilai budaya yang menjadi pedoman hidup warganya dalam bersikap dan berperilaku

Penulis: Tim Peneliti Dayakologi

Baca juga: Klasifikasi Tanah Berdasarkan Pengetahuan Dayak Kanayatn

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....