Satlantas Polres Tolitoli Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik
- 23 Des 2024 10:49 WIB
- Toli Toli
KBRN,Tolitoli:Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tolitoli terus gencar mensosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tolitoli, Aiptu Setyawan, menegaskan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di lokasi-lokasi tertentu.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan pada area car free day, kawasan wisata, pemukiman atau perumahan, area perkantoran, jalur khusus sepeda, serta zona transportasi umum,” jelasnya.
Aiptu Setyawan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dalam menggunakan sepeda listrik.
“Mohon kerjasamanya, Bapak dan Ibu, untuk mengingatkan putra-putrinya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini demi keselamatan bersama dan untuk menghindari kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki risiko yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan sepeda listrik umumnya tidak dirancang untuk berbaur dengan kendaraan bermotor yang memiliki kecepatan tinggi.
“Sepeda listrik tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk melintas di jalan raya, sehingga sangat berbahaya,” tambahnya.
Fenomena penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama oleh anak-anak di bawah umur, belakangan ini memang semakin masif di Kabupaten Tolitoli. Oleh karena itu, Aiptu Setyawan berharap sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....