KPU Sulut Tetapkan Paslon Peraih Suara Terbanyak Pilkada Serentak 2024

  • 07 Des 2024 21:20 WIB
  •  Manado

KBRN, Manado : Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. (Sabtu,07/12/2024)

Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Sulut tahun 2024, diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon) yakni, Paslon nomor 01 Yulius Selvanus (YSK) - Vicktor Mailangkay (VM), Paslon Nomor 02 Elly Engelbert Lasut (E2L) - Hanny Joost Pajouw (HJP) dan Paslon nomor 03 Steven Kandouw (SK) - Denny Alfret Tuejeh (DAT).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka yang yang diikuti para saksi dari ketiga Paslon, pasangan YSK-VM meraup suara sebanyak 539.039, pasangan E2L-HJP sebanyak 463.433 dan pasangan SK-DAT sebanyak 459.673 suara.

Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, disampaikan Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda dihadapan para saksi Paslon serta Bawaslu Sulut, Forkopimda (BIN, TNI/Polri, Tim Sukses Paslon serta ratusan wartawan.

Usai disampaikan penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang didampingi 4 Komisioner lainnya yakni Salman Saelangi, Lanny Ointu, Meydi Tinangon dan Awaluddin Umbola serta Sekretaris KPU Meidy Malonda menetapkan pasang YSK-VICTORY menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Dengan demikian apakah hasil ini dapat diterima? Tanya Poluan dan direspon oleh saksi partai “sah,” teriak hadirin dalam ruangan.

Hasil pleno rekapitulasi dan penetapan calon dituangkan dalam berita acara D Hasil KWK Gubernur - Wakil Gubernur dan kemudian ditandatangani oleh 5 komisioner.

Namun dalam penandatanganan berita acara D Hasil KWK Gubernur - Wakil Gubernur hanya ditandatangani Saksi Paslon 01, sementara saksi Paslon 02 dan 03 tidak bertandatangan

Diketahui, proses rekapitulasi suara hingga penetapan Paslon peraih suara terbanyak di laksanakan selama 3 hari, mulai tangga 5-7 Desember 2024 di Swissbell Hotel Manado.Peneta

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....