KND Apresiasi Layanan Inklusif SD Zion dan RSUD Anutapura Palu

  • 07 Okt 2026 15:55 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu menerima kunjungan kerja Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang dipimpin Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, M.Pd., Rabu 7 Oktober 2026. Kunjungan yang berlangsung hingga 9 Oktober 2026 itu difokuskan pada peninjauan layanan publik sekaligus penguatan koordinasi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pada hari pertama, rombongan KND meninjau SD Zion Palu yang telah menerapkan praktik pendidikan inklusif dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus belajar bersama siswa lainnya. Praktik tersebut mendapat apresiasi Dante karena dinilai menunjukkan layanan pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik.

“Terima kasih banyak telah menerima kehadiran kami. Bagaimana semua warga negara memiliki kesamaan hak dan mendapatkan dukungan sebagaimana yang diberikan oleh sekolah ini. Kami melihat praktik yang sangat baik di sekolah ini,” ujar Dante.

Dante menilai praktik pendidikan inklusif di SD Zion Palu dapat menjadi contoh bagi satuan pendidikan lain di Indonesia. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkot Palu terhadap penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sektor pendidikan, termasuk keterlibatan tenaga medis, organisasi masyarakat sipil, Dinas Sosial, dan para ahli dari luar bidang pendidikan.

“Belum banyak pemerintah daerah yang memberikan dukungan kepada Unit Layanan Disabilitas dengan melibatkan unsur di luar dunia pendidikan. Ini menjadi modalitas yang sangat baik. Potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal dan praktik baik dari Sekolah Zion bisa menjadi bahan studi tiru bagi sekolah-sekolah lain,” jelasnya.

Usai dari SD Zion Palu, rombongan KND melanjutkan kunjungan ke RSUD Anutapura Palu untuk melihat layanan kesehatan yang ramah disabilitas. Dante mengapresiasi pemberian perlakuan khusus dan perlindungan lebih kepada penyandang disabilitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Sangat baik karena memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas, di antaranya melalui perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Perlakuan khusus diberikan sesuai kondisi disabilitasnya, sedangkan perlindungan lebih merupakan mandat yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas,” ungkapnya.

Selain layanan pendidikan dan kesehatan, Dante menyampaikan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 terkait konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ia juga menjelaskan pentingnya Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan dan program pemerintah, yang penerbitannya diawali surat keterangan disabilitas dari tenaga medis dan selanjutnya diinput Dinas Sosial ke sistem Kementerian Sosial.

Kunjungan KND turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dr. Rochmat Jasin, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik, S.K.M., M.Si., sejumlah Staf Khusus Wali Kota Palu, serta pejabat terkait lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....