Pemkot Palu Percepat Verifikasi Data Penyandang Disabilitas

  • 20 Agt 2026 18:07 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu mempercepat pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses pelayanan dan hak yang setara.

Upaya itu dibahas dalam pertemuan terkait implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik mengatakan, pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh penyandang disabilitas memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam proses pemenuhan hak.

"Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama," ujarnya.

Susik menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 338 penyandang disabilitas yang telah terverifikasi dari 28 kelurahan di Kota Palu. Namun, masih terdapat sekitar 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi sehingga perlu segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, camat diminta melakukan evaluasi untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proses verifikasi belum berjalan di sejumlah kelurahan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim untuk mempercepat proses pendataan.

"Sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan," katanya.

Susik mengatakan, data yang telah diverifikasi nantinya menjadi bahan Pemerintah Kota Palu dalam menentukan langkah pemenuhan hak penyandang disabilitas. Data tersebut juga berkaitan dengan proses penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait penerbitan atau penetapan kartu tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memahami indikator serta tahapan yang perlu disiapkan dalam pelaksanaannya.

Selain pendataan, Pemerintah Kota Palu juga mendorong kemudahan akses penyandang disabilitas dalam berbagai layanan publik. Kemudahan tersebut mencakup penggunaan transportasi umum, akses ke pusat pelayanan, hingga akses terhadap tempat usaha dan jasa.

Susik menilai implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, regulasi yang telah diterbitkan pemerintah harus diterjemahkan menjadi layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kita terus membangun kolaborasi dan bekerja bersama agar upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata," ucapnya.

Ia mencontohkan, sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bandung mulai mengembangkan bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas melalui pemberian konsesi di tempat usaha. Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi Kota Palu untuk mengembangkan kebijakan serupa sesuai dengan kebutuhan daerah.

Susik berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam menerapkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah juga memastikan proses pendataan dan verifikasi terus dilakukan agar seluruh penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan sesuai haknya.

"Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....