Pemprov Sulteng Berkomitmen Perjuangkan DBH
- 07 Okt 2026 13:29 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan. Langkah tersebut ditempuh melalui rekonsolidasi dan koordinasi secara intensif bersama pemirntah pusat guna memastikan perhitungan hingga penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat membacakan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda RAPBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa 7 Oktober 2026. Pada agenda rapat sebelumnya, beberapa fraksi menyoroti kepastian DBH, termasuk kemungkinan masuknya dana tersebut dalam alokasi transfer tahun depan.
Dalam kesempatan tersebut, Reny mengakui bahwa kurang bayar DBH pada tahun 2024 dan 2025 belum terakomodasi dalam pola alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun depan. Informasi tersebut merujuk pada Surat Direktur Rencana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S/95/PK/2026 tanggal 29 September 2026.
Dalam surat tersebut terungkap rancangan alokasi TKD pada rekening kurang bayar DBH hanya dialokasikan sekitar Rp2 miliar. Nilai tersebut diakui masih jauh dengan besaran kurang bayar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomoor 120 tahun 2025.
"Sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2025 dengan nilai total kurang lebih Rp520.757.888.000," kata Reny.
Meski demikian, Reny menegaskan pemerintah provinsi terus mengintensifkan koordinasi dan rekonsiliasi data bersama pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memperjuangkan hak fiskal daerah. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar penyaluran Dana Bagi Hasil dapat terealisasi secara terukur dan sesuai dengan ketentuan regulasi.
"Dengan penguatan koordinasi tersebut perjuangan terhadap hak DBH diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, terukur, efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Upaya ini juga diperkuat melalui pemutakhiran serta validasi data guna memastikan keakuratan basis penerimaan daerah. Langkah ini diimbangi dengan koordinasi intensif bersama pemerintah pusat terkait pemantauan dan penyaluran DBH agar hak daerah terpenuhi sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....