Terbawa Emosi dan Pengaruh Orang Dewasa, Dua Anak Didampingi Bapas Palu

  • 07 Okt 2026 15:51 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Wilda dan Alfred, melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial F dan M.A. di Ruang Jatanras Polresta Palu, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kedua anak tersebut didampingi orang tua masing-masing dalam proses Litmas terkait perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP. Dalam proses tersebut, PK menggali latar belakang anak, kondisi keluarga, kronologi kejadian, hingga faktor yang menyebabkan keduanya terlibat dalam perkara tersebut.

PK Muda Bapas Palu, Alfred, mengatakan keterlibatan kedua anak diduga bermula dari persoalan sederhana yang kemudian berkembang hingga melibatkan tindakan bersama orang dewasa. Berdasarkan pendalaman awal, keduanya disebut terbawa emosi dan mengikuti situasi yang terjadi saat itu, sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Dari hasil pendalaman awal, keterlibatan anak lebih banyak dipengaruhi situasi dan emosi sesaat. Ada juga pelaku dewasa yang saat itu bersama mereka, sehingga kami perlu melihat perkara ini secara utuh, termasuk kondisi anak dan lingkungan yang memengaruhinya,” ujarAlfred.

Dalam proses Litmas, kedua anak juga mengaku menyesali perbuatannya. F dan M.A. menyampaikan keterlibatan mereka terjadi karena terbawa emosi dan mengikuti orang yang lebih dewasa saat kejadian.

“Kami menyesal atas kejadian ini. Saat itu kami terbawa emosi dan hanya ikut dengan orang yang lebih dewasa bersama kami. Kami tidak berpikir akibatnya akan seperti ini,” ujar keduanya.

Sementara itu, PK Muda Bapas Palu, Wilda, menjelaskan penanganan perkara anak tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta tetap memperhatikan hak korban. Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, proses diversi dapat menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, mengatakan Litmas menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara anak karena memberikan gambaran mengenai kondisi anak, keluarga, dan lingkungan yang turut memengaruhi perbuatannya. Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menegaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan secara humanis, proporsional, dan tetap memperhatikan pemulihan korban.

Melalui Litmas tersebut, Bapas Palu berupaya memastikan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga memberikan ruang bagi anak untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi keduanya untuk belajar dari peristiwa yang terjadi dan tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....