DPRD Sulteng Panggil PT Askon dan PT KPI Soal Konflik Warga dengan TKA
- 07 Okt 2026 06:21 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera memanggil PT Askon dan PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 7 Oktober 2026. Pemanggilan ini merupakan buntut atas insiden antara warga dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menuturkan aktivitas operasional armada tambang menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga. Lalu lalang kendaraan pengangkut menyebabkan polusi debu hingga ke pemukiman masyarakat sekitar.
"Makanya masyarakat kemudian memprotes itu. Kenapa mereka protes? karena dampak debu yang ditimbulkan sudah sampai ke rumah warga sekitar," kata Safri saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Senin 6 Oktober 2026.
Selain itu, pemanggilan ini juga dilakukan guna mengusut adanya potensi pelanggaran lingkungan oleh perusahaan terkait. Ia mendorong tindakan tegas hingga peninjauan ulang izin usaha jika perusahaan terbukti mengabaikan keselamatan warga.
"Makanya dari awal saya menyikapi untuk kemudian dicabut izin karena ini sudah mengganggu kelangsungan hidup masyarakat," tambahnya.
Mengenai pengamanan puluhan TKA di Polda Sulteng, Safri menegaskan hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengevaluasi para pekerja asing. Regulasi terkait TKA harus diterapkan secara ketat kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
"Tidak serta-merta kemudian mereka bekerja di daerah kita lantas kemudian tidak diperlakukan aturan seketat seketat mungkin," tutur Safri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....