DPRD Sulteng Pastikan Legalitas Tenaga Kerja Asing di PT Askon Jadi Perhatian

  • 06 Okt 2026 14:20 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menyoroti keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di PT Askon, menyusul bentrokan antara warga dan pekerja perusahaan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Jumat 2 Oktober 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan pelaporan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

Menurut Hidayat, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing yang berada di wilayah operasional perusahaan memiliki dokumen dan persyaratan yang sah sesuai ketentuan.

“Kita mau mengecek secara langsung dokumen-dokumennya, kemudian pelaporan-pelaporannya. Kita juga mau mengecek apakah mereka benar-benar karyawan atau pekerja yang ada di sana,” ujar Hidayat saat ditemui awak media pada Senin 5 Oktober 2026.

Selain aspek administrasi, Hidayat menilai kemampuan komunikasi dan pemahaman budaya lokal juga penting bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Sulawesi Tengah. Menurutnya, perbedaan bahasa dan komunikasi dapat menjadi salah satu faktor yang memicu kesalahpahaman di lapangan.

Karena itu, ia mendorong adanya pembekalan bagi tenaga kerja asing, khususnya terkait bahasa dan budaya masyarakat setempat.

Hidayat juga meminta pihak Imigrasi memastikan tenaga kerja asing yang berada di perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan keimigrasian. Sementara DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dari sisi aktivitas perusahaan dan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, memperhatikan lingkungan, serta menciptakan hubungan kerja yang baik.

“Terus terang, kita butuh investasi. Tapi kalau investasi juga merugikan kita, saya orang yang paling pertama untuk menolak investasi itu. Kita harus cari investor yang ramah lingkungan, kemudian ramah dengan pekerja,” tegasnya.

Hidayat menyebut persoalan di PT Askon bukan merupakan satu-satunya laporan yang diterima. Sebelumnya, masyarakat juga telah menyampaikan aspirasi terkait aktivitas pertambangan, keberadaan tenaga kerja asing, serta dampak debu dari aktivitas perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....