Pemkot Palu Matangkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

  • 02 Okt 2026 18:34 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu mendapat tambahan waktu lima hari kerja untuk melengkapi data dan dokumen bukti dukung atau eviden dalam Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) 2026. Tambahan waktu tersebut diberikan setelah asesor eksternal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan sejumlah catatan revisi dalam proses penilaian.

Penilaian tersebut dilakukan melalui sesi interviu Evaluasi Kinerja Pemdi Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Selasa, 29 September 2026. Kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu dan melibatkan perangkat daerah yang menangani sejumlah indikator dalam penilaian Pemdi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kota Palu, Muh. Akhir Armansyah, mengatakan catatan revisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan penerapan pemerintahan berbasis digital di lingkungan Pemkot Palu. Perbaikan dilakukan terhadap data dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan penerapan teknologi, integrasi sistem, serta pelayanan publik berbasis digital.

“Pemerintah Kota Palu berkomitmen penuh untuk terus berbenah dan mempercepat transformasi digital. Evaluasi ini menjadi potret sekaligus panduan bagi kami untuk memperbaiki infrastruktur, integrasi sistem, dan kualitas layanan publik berbasis digital agar semakin prima,” ujar Akhir.

Dalam proses interviu, perwakilan perangkat daerah memberikan penjelasan kepada tim asesor mengenai penerapan teknologi, pengelolaan data, hingga sistem pelayanan publik digital yang telah berjalan. Penjelasan tersebut kemudian diverifikasi bersama dokumen dan bukti dukung yang disampaikan Pemkot Palu.

Akhir mengatakan seluruh perangkat daerah terkait akan segera menindaklanjuti catatan yang diberikan asesor eksternal KemenPAN-RB. Langkah tersebut dilakukan dengan melengkapi data serta dokumen bukti dukung yang masih diperlukan sesuai lembar catatan revisi.

Pemkot Palu akan memanfaatkan tambahan waktu lima hari kerja untuk menyempurnakan dan mengunggah seluruh eviden yang dibutuhkan. Penyelesaian dokumen tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi penerapan pemerintahan digital di lingkungan pemerintah daerah.

Evaluasi Kinerja Pemdi digunakan untuk memetakan penerapan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian mencakup aspek pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta dukungan sistem digital terhadap pelayanan publik.

Proses evaluasi melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kominfosantik, Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena indikator Pemdi mencakup berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemkot Palu berharap tindak lanjut terhadap catatan asesor dapat memperkuat penerapan pemerintahan berbasis digital. Penyempurnaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung integrasi sistem pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, serta mudah diakses masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....