DPRD Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan II Tahun 2026

  • 02 Okt 2026 14:20 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - DRPD Kota Palu resmi menutup masa sidang Caturwulan II Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Muchlis U. Aca, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Kamis 1 Oktober 2026 siang. Penutupan tersebut menandai tuntasnya berbagai agenda kegiatan serta pembahasan regulasi daerah.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, mengapresiasi seluruh jajaran anggota legislitf dalam sinergi dan kotnribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan, penutupan masa persidangan ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi setiap agenda yang telah dilaksanakan untuk menjadi perhatian pada masa persindangan berikutnya.

"Persoalan yang masih memerlukan tindak lanjut serta langkah perbaikan yang harus menjadi tadi perhatian pada masa persidangan berikutnya. Pemerintah Kota Palu menghargai setiap pandangan, saran dan kritik yang disampaikan anggota dewan yang terhormat," ucap Usman.

Usman menambahkan, memasuki masa persidangan Caturwulan III, pengawalan terhadap pelaksanaan program serta kebijakan pembangunan menjadi semakin penting. Beberapa hal dinilai perlu menjadi perhatian bersama dalam sisa tahun anggaran ini.

Hal tersebut daintaranya memastikan kualitas pelaksanaan program dan anggaran tahun berjalan, serta menjaga kesinambungan pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan dan infrastruktur dasar.

"Pelayanan kepada masyarakat perlu semakin mudah diakses, termasuk oleh penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan," tuturnya.

Pembentukan peraturan daerah disepakati juga terus didorong untuk menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas. Selain itu, penguatan pengawasan serta tindak lanjut aspirasi masyarakat perlu ditingkatkan sebagai bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah.

Dalam Caturwulan II, DPRD Kota Palu telah merampungkan berbagai aktivitas kegiatan, seperti rapat paripurna, rapat badan anggaran, hingga rapat pembentukan perda. Selain itu, lembaga legislatif juga telah mengeluarkan enam produk hukum internal.

Seluruh hasil agenda dan produk hukum yang telah ditetapkan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu. Penyerahan berkas tersebut bertujuan untuk ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....