Paripurna DPRD Palu Setujui Usul Pemberhentian Wakil Ketua Dua
- 02 Okt 2026 14:21 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - DPRD Kota Palu menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu Muhamammad Anugrah Pratama sebagai anggoota legislatif dari partai Nasional Demokrat (NasDem). Langkah administratif tersebut dibahas dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Kamis 1 Oktober 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Muchlis U. Aca tersebut menghadirkan dua agenda utama. Salah satunya memasukkan agenda Usul Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai Nasdem dalam Masa Persdinagan Caturwulan Tiga Tahun Sidang 2026.
Dalam rapat, Muchlis memaparkan langkah tersebut diambil berdasarkan surat keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 296-KPTS/DPP-NasDem/IX/2026 tentang PAW Saudara Muhammad Anugrah Pratama serta Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/IX/2026 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu. Surat pengunduran diri telah diproses oleh partai sejak 5 Agustus 2026 dan resmi diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Palu pada 21 September 2026.
"Partai Nasdem sebagai partai yang di naungi oleh Saudara Muhammad Anugerah Pratama memproses usul pemberhentian berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan tertanggal 5 Agustus tahun 2026," kata Muchlis.
Muchlis memaparkan bahwa usulan pemberhentian telah memenuhi seluruh syarat keabsahan. Kesepakatan tersebut diambil secara sah setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
"Dengan demikian, persyaratan pemberhentian Saudara Muhammad Anugerah Pertama selaku wakil ketua DPRD Kota Palu masa jabatan tahun 2024-2029 telah memenuhi keabsahan dalam rapat paripurna dengan dihadiri oleh minimal 2 3 dari jumlah anggota DPRD dan disetujui lebih dari 1 2 anggota DPRD yang hadir," tuturnya.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, pimpinan DPRD dapat diberhnetikan berdasarkan usulan dari partai politik yang menaungi. Dengan keputusan yang disepakati dalam paripurna tersebut, DPRD Kota Palu segera memproses usulan pemberhentian dan penetapan pimpinan DPRD Kota Palu yang baru.
Berdasarkan hasil pemilu legislatif tahun 2024, Partai NasDem berhak menduduki Wakil Ketua II DPRD Kota Palu. Hak tersebut diperoleh setelah Partai NasDem mengamankan perolehan suara terbanyak ketiga dengan total
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....