Bupati Banggai: Data Keimigrasian Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Publik

  • 29 Sep 2026 15:51 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai - Bupati Banggai Amirudin mengatakan pemanfaatan data keimigrasian dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah itu.

"Kehadiran layanan ini harus kita maknai sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Amirudin di Luwuk Selatan, Selasa, 29 September 2026.

Menurut dia, data keimigrasian penting bagi pemerintah daerah untuk memahami dinamika mobilitas penduduk, terutama di tengah perkembangan investasi dan sektor pariwisata di Kabupaten Banggai yang turut meningkatkan mobilitas warga negara asing.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Amirudin mengatakan pemanfaatan data keimigrasian juga harus memperhatikan aspek keamanan informasi, identitas warga, hak masyarakat, serta kepentingan negara.

"Karena itu, pemanfaatan data harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan keamanan informasi, serta hak dan kepentingan masyarakat," kata dia.

Ia berharap sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya data keimigrasian sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik di Kabupaten Banggai.

"Mari kita bangun koordinasi yang lebih kuat. Hilangkan sekat-sekat sektoral," tuturnya.

Layanan Data Keimigrasian (LDK) merupakan layanan berbasis digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai sarana bagi instansi atau lembaga pemerintahan terkait untuk mengajukan permintaan data keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Agus Sumadi mengatakan sosialisasi LDK menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi Banggai, pemerintah daerah, dan instansi terkait melalui pertukaran data dan informasi.

"Layanan data keimigrasian merupakan sarana untuk mempermudah instansi dalam memperoleh data keimigrasian secara cepat, akurat, dan terintegrasi, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi," ujar Agus Sumadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....