Program Relaksasi PBB-P2 Palu Diharapkan Dorong Warga Bayar Pajak
- 18 Sep 2026 06:32 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu menyiapkan skema relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam ragka memperingati HUT ke-48 Kota Palu. Program diskon dan penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah nyata dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Hal terpenting saat ini menurutnya adalah munculnya kesadaran dan inisiatif masyarakat untuk membayar pajak.
"Tinggal kesadaran dari wajib pajak-pajak nih yang ditunggu sebenarnya. Nah, kalau kemudian tadi ada kesadaran yang muncul dari wajib pajak, karena Pemerintah Kota Palu sudah membuat skema relaksasi dalam pembayaran item pajak yang menjadi hutang itu," ucap Rusman Ramli saat ditemui di ruangannya usai Rapat Badan Anggaran, Kamis 17 September 2026.
Program relaksasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, 21 - 30 September 2026. Berbagai keringanan yang dapat dimanfaatkan adalah 50% pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2020 ke bawah, 20% pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2021-2025, dan 100% penghapusan sanksi administratif (denda) PBB-P2 Tahun 2026 ke bawah.
Selain relaksasi, Rusman Ramli juga memandang pemutihan pajak dapat menjadi opsi untuk mengurangi piutang PBB-P2 bagi warga dengan tunggakan tinggi agar tidak menjadi beban piutang daerah ke depannya. Meski demikian, kebijakan tersebut memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya sah secara hukum.
"Tentu kan butuh butuh regulasi, butuh alas hak hukumnya agar kemudian Pemerintah Kota Palu tidak dianggap salah dalam misalnya memutihkan ya kan. Kita sebenarnya sih mendorong itu memutihkan daripada muncul angka-angka yang besar (dalam piutang PBB-P2) tapi kemudian tidak bisa dicapai secara tarif," lanjutnya.
Piutang PBB-P2 menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Palu. Ketiadaan data akurat terkait kepemilikan objek pajak menjadi salah satu faktor piutang tersebut masih tercatat.
Selain itu, alih fungsi lahan kosong dan persawahan menjadi kawasan perumahan juga memicu ketidaksesuaian nilai pajak. Penyesuaian pun didorong agar sesuai dengan perkembangan perkotaan saat ini.
"Mudah-mudahan juga diikuti oleh partisipasi dan keuletan para lurah, para RW, para RT untuk kemudian mengidentifikasi lokasi-lokasi mana yang kemudian belum membayar pajak. Nah, mudah-mudahan bisa dicarikan solusinya itu agar kemudian bisa ditemukan nih siapa sih pemiliknya tanah-tanah ini," kata Rusman Ramli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....