DPRD Palu Sepakati 4 Ranperda Inisiatif Masuk Propemperda 2027

  • 30 Jul 2026 13:49 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menetapkan empat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) inisiatif untuk tahun 2027. Penetapan skala prioritas tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Dr. Arif Miladi, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, Arif memaparkan target pembahasan 11 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada tahun mendatang. Hal ini didukung oleh capaian realisasi ranperda tahun ini yang berjalan optimal tahun ini, yakni dua ranperda eksekutif dan tiga ranperda terbuka kumulatif.

"Berarti tinggal dua yang lagi belum dibahas, yang perda inisiatif. Artinya kalau kita mencapai target di tahun 2026 ini kita mencapai target 9 ini clear, maka di tahun depan itu kita ketambahan kuota 25% dari 9 ranperda ini, sehingga jatah ranperda menjadi 11, 3 diantaranya kumulatif" ucap Arif saat membuka rapat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme penyaringan lima usulan ranperda inisiatif dari tiap fraksi dan anggota Bapemperda. Penetapan empat prioritas utama akhirnya dicapai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh jajaran.

"Ada lima usulan Ranperda yang telah diusulkan dari fraksi maupun dari teman-teman (anggota Bapemperda). Kita boleh berdiskusi kira-kira dengan skala prioritas saat ini, yang mana yang kita harus pilih," tuturnya.

Salah satu regulasi prioritas yang disepakati yaitu Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Aturan ini dinilai mendesak mengingat kasus penyakit menular seksual di Kota Palu kian meningkat dan perilaku menyimpang semakin marak dilakukan.

Tiga ranperda inisiatif lainnya meliputi Perlindungan Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan, Perlindungan Produk Daerah, serta Dana Abadi Bidang Sosial dan Pendidikan. Sementara untuk empat ranperda usulan eksekutif, pihak Bapemperda masih menunggu penyerahan resmi dari pemerintah daerah sebelum ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....