Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Raperda APBD Parimo

  • 15 Sep 2026 06:37 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Parigi Moutong, Senin 14 September 2026. Kedua rancangan tersebut mengatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Sopian, serta dihadiri jajaran Bapemperda DPRD dan BPKAD Parigi Moutong. Rapat ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

“Dalam konteks ini, kita ingin memastikan pengaturan APBD Kabupaten Parigi Moutong benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Sopian saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi Raperda APBD memiliki arti strategis dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menegeskan komitmen lembanganya dalam memastikan produk hukum tersebut memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Tim harmonisasi bersama pemrakarsa membahas sejumlah penyempurnaan terhadap kedua rancangan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penegasan bahwa APBD ditetapkan setiap tahun melalui persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan rapat fasilitasi harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan awal mengenai sejumlah perbaikan dan penyempurnaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemrakarsa. Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara sesuai dengan standar operasional prosedur harmonisasi.

Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa diminta menyesuaikan kedua Raperda berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan dalam rapat harmonisasi. Setelah dokumen diperbaiki dan disempurnakan, Kantor Wilayah akan memproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....