Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Moroarice

  • 11 Sep 2026 15:20 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Morowali — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong penguatan pelindungan hukum komoditas lokal melalui pendaftaran Merek Kolektif Moroarice di Kabupaten Morowali, Kamis 10 September 2026. Langkah strategis ini ditempuh melalui koordinasi bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Ekonomi Kreatif.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Morowali akan berperan dalam memfasilitasi proses pengajuan. Hal tersebut mencakup koordinasi intensif dengan pemilik atau pengelola Moroarice untuk memperoleh kesepakatan dan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan Kekayaan Intelektual harus diarahkan pada upaya memberikan perlindungan. Langkah ini sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami mendorong agar setiap potensi daerah yang memiliki identitas dan nilai ekonomi dapat dilindungi melalui instrumen Kekayaan Intelektual. Merek Kolektif dapat menjadi salah satu pilihan strategis untuk memperkuat identitas produk, menjaga konsistensi kualitas, sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar,” ujar Rakhmat Renaldy.

Dalam koordinasi tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut memberikan edukasi mengenai konsep, fungsi dan manfaat Merek serta Indikasi Geografis. Penjelasan juga diarahkan untuk membantu pemerintah daerah menentukan instrumen KI yang paling tepat sesuai karakteristik produk maupun potensi daerah yang akan dilindungi.

Selain Merek Kolektif, pembahasan juga mencakup Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pemerintah Kabupaten Morowali didorong untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi KIK yang berkembang dan diwariskan di masyarakat, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi lainnya yang memiliki nilai budaya dan identitas daerah.

“Yang kita bangun bukan hanya pencatatan Kekayaan Intelektual, tetapi ekosistemnya. Ketika identitas daerah terlindungi dan dikelola dengan baik, KI dapat menjadi fondasi untuk mendorong kreativitas, pariwisata, ekonomi kreatif, serta kesejahteraan masyarakat,” tambah Rakhmat Renaldy.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan memberikan pendampingan dan informasi terkait proses pendaftaran Merek Kolektif maupun bentuk pelindungan KI lainnya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Morowali akan melakukan inventarisasi terhadap potensi Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal yang terdapat di wilayahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....