Pemkab Morowali Siapkan Dasar Hukum Pemanfaatan Informasi Jaringan Geospasial
- 28 Agt 2026 13:32 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pemerintah Kabupaten Morowali menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan informasi geospasial melalui Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Rancangan tersebut menjadi salah satu materi yang difasilitasi dalam rapat harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Morowali, Rabu 26 Agustus 2026.
Rapat penyelarasan regulasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sulteng, Sopian. Pembahasan ini dihadiri jajaran Dinas Kominfo, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan Morowali, serta para lurah setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sopian menyampaikan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kejelasan mengenai arah pengelolaan dan pemanfaatannya di tingkat daerah. Penyelarasan ini krusial agar aturan yang dibentuk tidak memicu tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Regulasi harus disusun secara selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan. Selain substansi, teknik penyusunan dan penggunaan istilah juga harus diperhatikan sehingga norma yang dihasilkan jelas dan mudah diterapkan,” ujar Sopian.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menuturkan regulasi geospasial yang presisi dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data terpadu. Kehadiran aturan hukum ini akan menjamin integrasi data pemetaan guna mendukung penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Data geospasial memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan. Karena itu, penyelenggaraannya membutuhkan landasan hukum yang jelas agar data dapat dikelola secara tertib, terintegrasi dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah,” tutur Rakhmat Renaldy.
Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan masukan terkait perbaikan teknis penulisan naskah serta pembetulan istilah asing ke padanan bahasa Indonesia. Pemkab Morowali diminta segera menyempurnakan rancangan tersebut sebelum Surat Selesai Harmonisasi diterbitkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....