Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup Perubahan RKPD Sigi 2026

  • 11 Sep 2026 15:21 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Kamis 10 September 2026. Rapat yang digelar secara hybrid ini bertujuan menyinkronkan kebijakan pembangunan daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Rapat oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah terkait dari Kabupaten Sigi.Pembahasan teknis ini dilakukan guna menjamin kepastian serta efektivitas pelaksanaan program kerja pemerintah daerah tahun 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan aturan. Langkah ini bertujuan untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas serta selaras dengan arah pembangunan.

“Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui harmonisasi, setiap substansi dapat dicermati agar regulasi yang dihasilkan tepat secara hukum dan mampu mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, kualitas pembentukan regulasi sangat menentukan tingkat keberhasilan implementasi program di lapangan. Harmonisasi aturan diharapkan mampu mencegah terjadinya pertentangan norma sekaligus mempermudah jalannya pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami mendorong agar proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada kesesuaian norma, tetapi juga memperhatikan aspek implementasi dan manfaatnya bagi masyarakat. Dengan regulasi yang harmonis dan implementatif, kebijakan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak yang nyata,” tambahnya.

Proses harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendampingi seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Pendampingan hukum secara intensif terus diberikan agar setiap produk hukum daerah diterbitkan secara transparan dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....