Perluas Layanan, Kemenkum Dorong Pos Bantuan Hukum WNI di Malaysia
- 05 Sep 2026 15:05 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Upaya memperluas akses bantuan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia menjadi salah satu agenda dalam Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik bersama Menteri Hukum “Pasti Ada Solusi” Episode 15, Jumat 4 September 2026. Forum nasional ini membahas langkah konkret penguatan akses bantuan hukum bagi Warga Negara Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.
Salah satu langkah yang dibahas adalah pembentukan atau penajaman pos layanan hukum di Malaysia yang dapat menjadi akses awal bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan informasi maupun pendampingan hukum. Skema ini dirancang untuk mempercepat respons penanganan berbagai isu krusial seperti dokumen identitas, deportasi, hingga persoalan hukum pidana maupun perdata.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang mengikuti kegiatan ini secara daring mengatakan akses terhadap bantuan hukum harus dibangun seluas mungkin. Hal ini termasuk bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.
“Persoalan hukum dapat menjadi semakin kompleks ketika masyarakat berada jauh dari tanah air. Karena itu, perlu ada jembatan layanan yang dapat membantu WNI memahami hak dan memperoleh akses terhadap bantuan hukum,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Guna merealisasikan program tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI). Kerja sama ini mencakup kemungkinan pembentukan pos bantuan hukum internasional, pelatihan pralegal bagi komunitas, NGO, dan unsur masyarakat Indonesia di Malaysia.
Pelatihan paralegal internasional ini ditargetkan mampu meningkatkan kapasitas komunitas lokal dalam menyaring aduan serta memberikan konsultasi hukum tingkat awal. Langkah awal ini dinilai krusial sebelum sebuah kasus dirujuk resmi ke Perwakilan Republik Indonesia maupun otoritas setempat.
“Sinergi antara pemerintah, perwakilan RI, komunitas, dan unsur masyarakat menjadi modal penting untuk memastikan WNI mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang layak,” tutur Rakhmat Renaldy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....