Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Layanan Posbankum Desa Karawana Sigi

  • 28 Agt 2026 13:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Sigi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan supervisi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Karawana, Kabupaten Sigi, Kamis 27 Agustus 2026. Supervisi ini dilakukan untuk memastikan layanan bantuan dan penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Karawana tersebut dilaksanakan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng yang dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Madya, I Nyoman Sukamayasa dan diterima Kepala Desa Karawana, Rahman, bersama pengurus Posbankum Desa Karawana. Langkah pengawasan ini difokuskan untuk meninjau perkembangan kelembagaan, aktivitas pelayanan publik, hingga pemetaan kebutuhan penguatan kapasitas paralegal desa.

Berdasarkan laporan pengurus Posbankum Desa Karawana, fasilitas tersebut aktif membantu warga menyelesaikan persoalan hukum. Lembaga ini tercatat telah memediasi sedikitnya dua permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Keberadaan Posbankum dinilai efektif mendekatkan akses keadilan serta ruang konsultasi hukum bagi warga pedesaan. Penyelesaian masalah di tingkat desa menjadi solusi awal yang tertib dan bertanggung jawab sebelum berlanjut ke jalur hukum formal.

“Posbankum harus hadir sebagai layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami ingin memastikan keberadaannya tidak hanya sebatas kelembagaan, tetapi benar-benar aktif membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Menurutnya, penguatan kapasitas pengurus dan paralegal menjadi salah satu kunci agar Posbankum mampu memberikan pelayanan yang berkualitas. Karena itu, supervisi dan pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap layanan diberikan sesuai batas kewenangan dan mekanisme yang tepat.

“Paralegal perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai dasar-dasar hukum, tugas dan fungsinya, termasuk teknik mediasi. Dengan kapasitas yang semakin kuat, pelayanan kepada masyarakat akan semakin profesional dan memberikan kepastian dalam proses penyelesaian permasalahan hukum,” lanjutnya.

Tim juga mendorong pengurus Posbankum untuk melaporkan aktivitas pelayanan melalui tautan yang telah disediakan. Pelaporan tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas Posbankum dapat terdata sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap perkembangan layanan di desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....