Pemkab Donggala Ingatkan Penerima Bansos Hindari Judol jika Tak Ingin Disetop
- 09 Sep 2026 11:34 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak terlibat aktivitas judi online (judol). Hal itu guna menjaga status kelayakannya sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala, Budi Santosa mengatakan, data penerima bansos saat ini tengah dimutakhirkan melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam proses pemadanan tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan dapat terdeteksi apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam judol. Penerima yang dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil pemadanan data dapat dikeluarkan dari program bansos.
"Begitu terbaca NIK-nya, maka kalau dia terindikasi judol langsung dikatakan tidak layak untuk menerima. Berarti dia otomatis dikeluarkan dari program bantuan,” kata Budi Santosa di Banawa, Rabu, 9 September 2026.
Oleh sebab itu, Budi meminta masyarakat yang saat ini menerima bansos untuk menjaga status kelayakannya dengan tidak terlibat aktivitas yang dapat menyebabkan data mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih melakukan penyisiran dan pemutakhiran data penerima manfaat bersama agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kemensos serta pemerintah desa dan kelurahan.
“Ada 1.700 agen (Perlinsos) yang turun mendata di desa dan kelurahan. Nah, data sampai saat ini baru terkumpul 45 persen dan kita masih menunggu pendataannya,” ujarnya.
Budi mengatakan, hingga proses pemutakhiran mencapai 45 persen, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Donggala belum memiliki data pasti mengenai jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online.
"Pemutakhiran data juga dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang memang memenuhi kriteria,"
Data tersebut, katanya, mencakup masyarakat yang berada pada desil satu hingga desil lima dan menjadi salah satu dasar penentuan penerima berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Budi menjelaskan, penggunaan sistem digital juga membuat perubahan status penerima bantuan dapat dilakukan lebih cepat ketika hasil pemadanan menunjukkan penerima sudah tidak memenuhi kriteria.
“Kalau kemarin kita banyak melihat masyarakat yang sudah bagus rumahnya, ada mobil, kok masih menerima bantuan. Nah, itulah yang kita usulkan untuk dihapus. Biasanya kita usulkan itu agak lama prosesnya. Baru bisa terhapus. Nah, sekarang dia real time,” katanya.
Meski demikian, ia melanjutkan, masyarakat yang statusnya berubah menjadi tidak layak tetap dapat memanfaatkan mekanisme sanggah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping menghindari judol, Budi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data kependudukan, terutama NIK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan data tersebut kepada pihak lain karena dapat disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan persoalan pada data penerima bantuan sosial.
“Jadi jangan sembarang memberikan NIK dan KTP kita kepada siapa pun,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....