Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Kepastian Status WNI Keturunan Asing

  • 08 Sep 2026 14:21 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan bertema “Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI Keturunan Asing sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia”, Selasa 8 September 2026. Forum yang berlangsung di Aula Garuda Kemenkum Sulteng ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian.

Kegiatan diawali dengan laporan penanggung jawab oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi. Ia menuturkan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya kepastian status kewarganegaraan, khususnya bagi WNI keturunan asing.

Sementara itu, Sopian dalam sambutannya menekankan bahwa persoalan kewarganegaraan memiliki dimensi hukum dan administrasi yang penting. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen AHU, Imigrasi, Disdukcapil, Kemenag, hingga akademisi Universitas Tadulako. Pembahasan berfokus pada aspek kewarganegaraan, dokumen perjalanan dan status keimigrasian, administrasi kependudukan, perspektif keagamaan, hingga aspek hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

“Penegasan status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap Warga Negara Indonesia memperoleh kepastian hukum dan dapat menjalankan hak serta kewajibannya sebagai warga negara secara utuh,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Rakhmat mendorong penguatan edukasi serta sinergi lintas instansi agar masyarakat mendapat kemudahan akses informasi hukum. Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan transparan di daerah.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan kewarganegaraan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum sekaligus mengedepankan kepentingan dan hak konstitusional warga negara,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....