Morowali Utara Didorong Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
- 03 Sep 2026 14:53 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara didorong untuk memperkuat inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual daerah sebagai langkah menjaga potensi budaya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya dan ekspresi budaya masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Morowali Utara, Rabu 2 September 2026.
Upaya pemetaan potensi lokal tersebut mencakup berbagai rezim, mulai dari Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, hingga Kekayaan Intelektual Komunal. Langkah ini penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus memberikan kepastian hukum atas karya masyarakat.
“Banyak potensi daerah yang lahir dari tradisi dan kreativitas masyarakat. Tugas kita bersama adalah mengidentifikasi, mendokumentasikan, kemudian memastikan perlindungannya sesuai dengan rezim kekayaan intelektual. Dengan begitu, kekayaan budaya tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, Bappelitbangda Morowali Utara merencanakan pendataan menyeluruh terhadap karya seni lokal, seperti lagu daerah, tari tradisional, upacara adat, dan motif batik. Hasil inventarisasi akan dianalisis bersama guna menentukan bentuk perlindungan hukum yang paling tepat.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Daerah serta perangkat daerah terkait lainnya. Sinergi lintas perangkat daerah dinilai penting karena sebagian besar potensi KIK berkaitan erat dengan budaya, tradisi, kreativitas, dan identitas masyarakat.
Target selanjutnya adalah mendorong hasil inventarisasi tersebut untuk ditindaklanjuti melalui proses pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Bukkti pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual diharapkan dapat diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Morowali Utara pada Oktober 2026.
“Kita berharap momentum HUT Morowali Utara nantinya tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi ruang untuk menunjukkan hasil nyata perlindungan kekayaan intelektual daerah. Karya dan budaya masyarakat harus mendapatkan tempat dan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Selain inventarisasi, konsultasi ini juga menyepakati penguatan fungsi Sentra Kekayaan Intelektual di tingkat kabupaten. Lembaga ini disiapkan untuk mendampingi masyarakat serta mempermudah akses informasi pendaftaran karya secara langsung.
“Sentra KI merupakan salah satu ujung tombak dalam mendekatkan informasi dan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Karena itu, kami akan terus memberikan coaching dan pendampingan agar Sentra KI Bappelitbangda Morowali Utara memiliki kapasitas yang semakin baik dalam memberikan informasi dan pendampingan awal,” tutur Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Aida Julpha Tangker.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....