Sinergi Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemprov Perkuat Kekayaan Intelektual
- 25 Agt 2026 12:51 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Upaya strategis tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi antara Divisi Pelayanan Hukum dan Biro Hukum Sekretariat Daerah di Kantor Gubernur pada Senin 24 Agustus 2026.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum sekaligus menyusun langkah kolaboratif yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Salah satu fokus pembahasan adalah peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual dan penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Tengah. Kanwil Kemenkum Sulteng memperkenalkan SIGAP-KI (Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual) sebagai proyek perubahan yang diarahkan untuk membangun tata kelola pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja Sentra KI secara lebih terarah, terukur, dan kolaboratif.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya persoalan perlindungan hukum, tetapi juga merupakan potensi ekonomi dan identitas daerah yang harus kita kelola bersama," ucap Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Selain penguatan Sentra KI, audiensi juga membahas pentingnya penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai instrumen kebijakan daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kekayaan Intelektual. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan strategis dalam memberikan jaminan pelindungan bagi karya masyarakat maupun pelaku usaha lokal.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, menyampaikan pentingnya koordinasi yang kuat dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Substansi regulasi perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperhatikan kebutuhan serta karakteristik daerah.
Menanggapi hal tersebut, Rakhmat Renaldy menyambut baik pembahasan mengenai penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Ia menilai regulasi daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem KI sekaligus memberikan kepastian arah kebijakan pemerintah daerah.
Koordinasi strategis terkait penyusunan rancangan peraturan daerah ini dipastikan akan terus berjalan secara berkelanjutan. Sinergi kedua instansi diharapkan mampu memperkuat tata kelola regulasi daerah demi membangun ekosistem inovasi yang lebih tangguh di Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....