Kemenkum Sulteng Perkuat Tata Kelola Layanan Fidusia untuk Lindungi Konsumen
- 01 Sep 2026 14:52 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng pada Senin 31 Agustus 2026. Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta reformasi birokrasi pada sektor pelayanan hukum di daerah.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, perusahaan pembiayaan, pelaku usaha rental mobil, serta unsur pemerintah dan penegak hukum. Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan layanan jaminan fidusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman dan tata kelola layanan fidusia yang tertib guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perlindungan bagi masyarakat.
“Tata kelola jaminan fidusia harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan transparan. Hal ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen memperoleh perlindungan yang layak,” ujar Rakhmat Renaldy.
Materi kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, seperti Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Sulteng, Pengadilan Negeri Palu, Ditreskrimsus Polda Sulteng, OJK, akademisi Untad, hingga APPI Sulteng. Diskusi difokuskan pada sinkronisasi pendaftaran, perlindungan konsumen, serta strategi optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurutnya, penguatan tata kelola fidusia membutuhkan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari notaris, perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia memastikan pihaknya akan terus menggencarkan edukasi hukum agar masyarakat semakin memahami hak serta kewajibannya dalam transaksi pembiayaan
“Kolaborasi ini harus terus dibangun agar layanan fidusia semakin tertib dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan terus mendorong penguatan layanan dan edukasi hukum sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman antarinstansi serta pelaku usaha dalam penyelenggaraan layanan fidusia. Dengan tata kelola yang semakin tertib dan akurat, layanan fidusia di Sulawesi Tengah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung perlindungan konsumen, dan memberikan kontribusi terhadap optimalisasi PNBP
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....