Apostille Fast-Track Kemenkum Percepat Legalisasi Dokumen ke Luar Negeri
- 31 Agt 2026 13:17 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan pencetakan Sertifikat Apostille Fast-Track bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri. Layanan tersebut dibuka selama dua hari, 29–30 Agustus 2026, di Lobby Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Program ini merupakan bagian dari Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026 yang dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus percepatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, seluruh proses verifikasi hingga pencetakan sertifikat diselesaikan pada hari yang sama bagi yang memenuhi persyaratan.
“Kami ingin memastikan layanan hukum tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. Apostille Fast-Track menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana pelayanan kami terus didorong agar lebih cepat, efektif, dan berdampak,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Ia menekankan percepatan layanan harus tetap berjalan seiring dengan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen. Menurutnya, kemudahan pelayanan tidak boleh mengurangi aspek akurasi dan kepastian hukum.
“Kecepatan adalah bagian dari kualitas pelayanan, tetapi tetap harus dibangun di atas proses yang akurat dan sesuai ketentuan. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, layanan Apostille Fast-Track dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500.000 dengan ketentuan dokumen yang spesimen pejabatnya telah terdata. Pengajuan akses permohonan Fast-Track ini dibuka secara terbatas mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.
Pada pelaksanaan layanan di Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, tercatat satu Sertifikat Apostille berhasil dicetak untuk seorang pemohon yang akan menggunakan dokumennya di China. Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen AHU untuk memastikan penerapan layanan berjalan baik.
Transformasi layanan AHU ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen internasional. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menjaga konsistensi pelayanan hukum yang responsif, tepat, dan mengayomi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....